Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 75 kilogram (kg) sabu, 114 kg ganja, dan ratusan butir ekstasi. Selain itu, sebelas orang pelaku yang menggelar pesta ganja di Kabupaten Samosir juga diamankan. Agung menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap home industri ekstasi yang dikendalikan oleh penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tanjung Balai.
Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polda Sumut sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela bagi pengguna narkoba. Agung menjelaskan bahwa strategi mereka adalah memberantas bandar dan pengedar, sementara pengguna akan direhabilitasi. Ia juga menyebutkan bahwa para tersangka tergolong dewasa dan merupakan bagian dari jaringan narkoba di Pulau Sumatera.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/buktikan-komitmen-polda-sumut-amankan-ribuan-pelaku-jaringan-narkoba/