Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster secara konsisten menerapkan prinsip Trisakti Bung Karno dan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilihat dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Bali yang mengandung makna: Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala Menuju Kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui Pembangunan Secara Terpola, Menyeluruh, Terencana, Terarah dan Terintegrasi dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945.
Dalam rangka melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur ajaran serta keteladanan Bung Karno ini, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan bulan Juni sebagai Bulan Bung Karno setiap tahunnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bulan Bung Karno.
Sumber asli:
https://www.balipost.com/news/2023/04/04/331902/Bulan-Bung-Karno-V-Kembali...html