Bule Rusia Kedapatan Kantongi KTP Badung

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-12
Views
0
Kepemilikan KTP oleh WNA kembali mencuat. Sebelumnya ada dua WNA yang diproses hukum karena mengantongi KTP dengan cara-cara yang melanggar.

Kini giliran warga negara asal Rusia yang kedapatan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung. Bule berinisial KA ini diketahui bertempat tinggal di Desa Kutuh, Kuta Selatan.

Dalam KTP warga Rusia ini tertera masa berlaku hingga 5 tahun. Yakni hingga Juni 2027 sejak ditetapkan 2022 lalu.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/12/333355/Bule-Rusia-Kedapatan-Kantongi-KTP...html

Tags: memiliki ktp tinggal wna badung