Kini giliran warga negara asal Rusia yang kedapatan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Badung. Bule berinisial KA ini diketahui bertempat tinggal di Desa Kutuh, Kuta Selatan.
Dalam KTP warga Rusia ini tertera masa berlaku hingga 5 tahun. Yakni hingga Juni 2027 sejak ditetapkan 2022 lalu.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/12/333355/Bule-Rusia-Kedapatan-Kantongi-KTP...html