Malik, panggilan karibnya, meminta KPK untuk terjun di permasalahan ini, karena belum apa-apa sudah bermasalah. Ia memastikan nanti proyek ini pasti bermasalah, apalagi dirinya juga sudah mendengar ini hanya menggerojok uang keluar, artinya nanti menghabiskan uang dari Pemkot Surabaya.
?Ç£Itu tidak benar dan jangan sampai nanti penggelontoran uang ini menjadi pidana korupsi, karena hal ini masalah uang negara?Ç¥ tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini, Kamis (28/9/2023).
Menurutnya, Pemerintah (Pemkot Surabaya) membuat program membangun RS Timur itu boleh, kalau bisa juga di Surabaya Barat, Surabaya Selatan biar masyarakat tidak selalu ke RS Dr. Soetomo. Tapi permasalahan ini, Malik mendengar dari hearing (Rapat Dengar Pendapat) itu ada satu peristiwa yang dilakukan oleh pemenang lelang (PT. PP) sepertinya tidak ada modal.
?Ç£Dia (PT PP) hanya membuat SPK (Surat Perintah Kerja) nanti dimasukkan ke bank,?Ç¥ sentilnya.
Dirinya melihat dari pemenang lelang ini sudah ada perkara PKPU, pengajuan pailit. Ia berpendapat sebagai praktisi hukum, PT. PP punya hutang tidak membayar terus menang lelang, khan begitu istilahnya.
?Ç£Dan saya dengar ada pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan, tapi pendapat hukum itu cuma katanya,?Ç¥ sindirnya.
Seharusnya lanjut Malik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kalau ini menyangkut masalah pemerintah itu menyangkut institusi, ada surat yang diberikan kepada Pemerintah, jadi biar tahu. Malik mengingatkan kalau hal itu tidak dilakukan, akan melanggar atau menabrak aturan hukum dan ada korban-korhan yang lain, seperti kasus Tower G Plate istilahnya.
?Ç£Kalau sudah seperti ini bahaya sekali,?Ç¥ ujar Advokat yang juga dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini.
Malik menyarankan lebih baik pemenang lelang di evaluasi lagi dan harus punya data-data yang kongkrit agar Pemkot bisa mempertanyakan kepada pemenang lelang diantaranya apakah benar diputus dalam PKPU serta mempunyai modal berapa.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/bumn-ini-ditetapkan-pemenang-tender-rs-surabaya-timur-praktisi-hukum-gak-bahaya-tah/