HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Tim Pidsus Kejati Bali melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mencari barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam aktivitas di sekitar fasilitas fast track.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan untuk dipilah sesuai dengan perkara ini. HS saat ini sudah ditahan di LP Kerobokan. Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa penyidikan telah menghasilkan minimal dua alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, sementara empat orang lainnya berstatus saksi dan tidak ditahan.
Fast track seharusnya diperuntukkan bagi penumpang disabilitas, ibu hamil, dan orang yang membawa anak kecil, namun disalahgunakan oleh oknum petugas yang meminta uang dari warga negara asing untuk menghindari antrean panjang. Agus Eka Sabana menegaskan bahwa program fast track seharusnya tidak berbayar, dan pihaknya akan mendalami peran anggota di bawah HS dalam kasus ini, termasuk apakah mereka bertindak atas perintah atau tidak.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/16/373686/Buntut-OTT,Jaksa-Geledah-Kantor...html