Peristiwa ini berdampak pada proses pemeriksaan Satpol PP. Awalnya, Senin (27/11) dijadwalkan pemeriksaan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum dilimpahkan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, 33 PSK yang sebelumnya diamankan kabur akibat penyerangan, sehingga BAP gagal dilakukan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, **I Nyoman Sudarsana**, mengatakan rencananya BAP akan dilanjutkan dengan sidang tipiring pada Rabu mendatang. “**Hanya saja, karena ada penyerangan oleh sekelompok orang, 33 PSK tersebut pun kabur,**” ujarnya.
Dalam penyerangan itu, enam petugas Satpol PP menjadi korban. Lima orang yang mengalami luka ringan sudah kembali bekerja, sementara satu orang masih dirawat di RS Wangaya. “**Saat ini masih dalam proses pemulihan. Sementara 5 petugas lainnya yang mengalami luka ringan, beberapa sudah ngantor,**” tambahnya.
Sudarsana mengungkapkan CCTV kantor dalam kondisi rusak, sehingga tidak ada rekaman kejadian. “**Kondisi CCTV kami dalam keadaan rusak,**” katanya.
Terkait keberadaan lokasi PSK, pihaknya akan melakukan pengecekan. Jika terbukti tidak memiliki kelengkapan perizinan, tempat tersebut akan ditutup. “**Kami akan berproses sesuai aturan, karena ada aturan yang harus kami jalankan dan tidak boleh bertindak di luar ketentuan,**” tegas Sudarsana.
Ia menjelaskan, sidak dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah. “**Sidak dilakukan karena ada laporan masyarakat yang merasa terganggu, ada suara musik keras-keras,**” ujarnya.
Petugas kemudian memantau lokasi dan menemukan laporan tersebut benar. Dari hasil penertiban, 33 orang tanpa identitas yang diduga PSK diamankan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/27/375375/Buntut-Penyerbuan-Kantor-Satpol-PP,...html