Razia dipimpin oleh Kabagops Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Tomiyasa, dan melibatkan 137 personel. Hasilnya, ratusan kendaraan terjaring, dengan 120 sepeda motor ditindak dan diberikan tilang. Sepuluh sepeda motor ditinggalkan pemiliknya dan diamankan di Mapolresta Denpasar. Pelanggaran yang umum ditemukan termasuk penggunaan knalpot bising, tanpa plat kendaraan, ketiadaan STNK, dan kekurangan SIM.
Kompol Tomiyasa menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Serangan, yang merupakan kawasan ekonomi kreatif dan desa wisata.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/13/373107/Buntut-Speeding-Makan-Korban,Polisi...html