BPK menemukan kerugian Negara hingga Rp. 1,4 miliar terhadap Konstruksi fisik pasar Ganding yang dikerjakan oleh PT. Mitra Sumekar Abadi dari nilai kontrak Rp. 5.586.832.706,16 tahun 2018 lalu.
Temuan tersebut menjadi dasar rekomendasi temuan BPK sebagai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan Tahun 2018 dengan Nomor: 54a/LHP/XV/04/2019 tanggal 24 April 2019.
Setelah BPK melakukan pemeriksaan konstruksi fisik pada bangunan pasar ganding ditemukan kerugian Negara hingga Rp. 1.424.809.188,46, ucap salah seorang pemerhati sekaligus aktivis senior Kabupaten Sumenep, Minggu (19/3/2023).
Aktivis senior yang meminta namanya tidak sebut itu menjelaskan, bahwa BPK menemukan adanya kekurangan Volume setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Pekerjaan Konstruksi fisik pasar Ganding pada bulan Februari 2019 lalu.