Bupati Bogor, Ade Yasin, melarang pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H/2020 M di lapangan karena pandemi COVID-19 masih berlangsung. Salat hanya diperbolehkan di masjid, termasuk salat yang dilaksanakan Pemkab Bogor yang akan digelar di Masjid Agung Baitul Faizin, bukan di Lapangan Tegar Beriman seperti tahun sebelumnya.
Ade Yasin menegaskan bahwa aturan salat Idul Adha mengikuti ketentuan saat Idul Fitri, yaitu hanya di lingkungan masing-masing dan tidak berpindah ke tempat lain.
Sebelumnya, MUI dan Pemkab Bogor sempat mengizinkan salat Id dilakukan di luar rumah di wilayah dengan penyebaran virus yang terkendali, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan atas dasar informasi dari pihak berwenang.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/kesehatan/Bupati-Bogor-Imbau-Tak-Salat-Idul-Adha-di-Lapangan-