Tenaga non-ASN ini sebelumnya dikeluarkan dari pendataan tahun 2022, sehingga tidak tercatat di database BKN dan tidak bisa ikut seleksi ASN. Gede Dana telah mengusulkan sejak November 2022 ke Kemenpan-RB agar mereka yang telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan puluhan tahun, diberi kesempatan ikut seleksi PPPK.
Pada 2024, usulan tersebut kembali diajukan. Ia menegaskan akan terus melobi pemerintah pusat dan Kemenpan-RB agar data mereka dicatat kembali di BKN, sehingga bisa ikut seleksi dan diangkat sebagai PPPK.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/10/408350/Bupati-Gede-Dana-Perjuangkan-1.069...html