Apresiasi kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polri dan Kejaksaan. Melalui pemusnahan barang bukti ini, harapan kita jangan sampai terjadi pelanggaran untuk yang kedua kalinya. Sehingga masyarakat bisa betul-betul menyadari dan bisa saling mengawasi, ujar Bupati Giri Prasta didampingi jajaran Forkopimda Badung.
Bupati hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus, periode bulan November 2022-Mei 2023, yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/6) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Badung. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain senjata tajam, bong, psikotropika, narkotika, handphone, uang palsu, pakaian dan benda lainnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/16/345130/Bupati-Giri-Prasta-Apresiasi-Kinerja...html