Status Hukum: Wayan Sri sebelumnya mangkir dari tiga panggilan penyidik Kejari Tabanan. Setelah diamankan, dia diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus tersebut.
Kasus Korupsi: Dugaan korupsi terjadi pada pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017–2020, dengan kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar, dari mana Rp3,1 miliar telah disita oleh penyidik.
Peran Tersangka: Wayan Sri berperan sebagai verifikator data peminjam dana APM, diduga menginput data peminjam tanpa verifikasi lapangan sehingga muncul dugaan data peminjam fiktif.
Proses Selanjutnya: Wayan Sri ditahan sementara di Polda NTB dan rencananya akan dibawa ke Bali pada Rabu, 10 Juli 2024, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Intinya, penangkapan Wayan Sri melengkapi penyidikan kasus korupsi APM dengan tersangka tambahan dan memperkuat upaya Kejari Tabanan dalam menegakkan hukum terkait kerugian negara.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/07/09/408304/Buron-Kasus-Korupsi-Dana-APM...html