Koordinator Lapangan (Korlap) demonstran mengkritisi pemerintah terkait PP 36 Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2023, yang dianggap hanya memberikan kenaikan sementara. Mereka mengekspresikan kekecewaan terhadap PP No. 51 tahun 2023 yang baru dirilis oleh Kemnaker, yang dinilai merugikan buruh.
Mereka menegaskan bahwa jika gaji buruh tidak dinaikkan, visi Indonesia Emas pada tahun 2045 akan sulit tercapai. Nurhudin Hidayat, Wakil Sekretaris DPW MSN Jatim, menekankan pentingnya penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Timur tidak menggunakan PP No. 51 Tahun 2023, karena hal itu akan mengakibatkan upah buruh tidak naik dan tergerus inflasi.
Hidayat juga mengkritik regulasi dari PP No. 36 dan PP 51 Tahun 2023 yang membuat survei untuk penetapan upah buruh menjadi tidak berguna. Ia menambahkan bahwa jika kenaikan upah hanya sebesar 1 hingga 2%, hal itu tidak sebanding dengan inflasi yang terjadi, di mana inflasi nasional tercatat meningkat 0,1%. Kenaikan upah yang lebih rendah dari harga kebutuhan barang yang naik menjadi perhatian utama para buruh dalam aksi tersebut.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/11/22/buruh-jatim-nyatakan-pp-kemnaker-buruk/