Dua pelajar berusia 16 tahun, IK dan IW, ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah merusak rumah warga di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, pada Minggu, 22 Oktober 2023. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing pelaku. Motif perusakan tersebut diakui oleh para pelaku sebagai akibat pengaruh minuman keras. Setelah ditangkap, mereka dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk interogasi lebih lanjut. Polisi juga sedang melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/buser-77-ringkus-2-pelajar-yang-rusak-rumah-warga-di-poasia-kendari-motifnya-terpengaruh-miras/