Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu warga mengenai aksi pencurian yang terjadi di Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, pada Kamis, 5 Oktober. Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kambu.
Saat diinterogasi, IW mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah mencuri di delapan lokasi berbeda di Kota Kendari. Ia menjelaskan bahwa barang curian tersebut dijual seharga Rp1.500.000 kepada FA. Sementara itu, FA mengakui telah membeli barang curian berupa katalis knalpot mobil dari IW, dengan rencana untuk menjualnya ke luar Kota Kendari seharga Rp2.000.000.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pasang katalis knalpot mobil, baju, celana, topi, uang, HP, dan peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi. "Untuk barang bukti lainnya masih kami lakukan pengembangan," pungkas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat pencurian katalis knalpot mobil semakin marak dan merugikan pemilik kendaraan.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/buser-77-ringkus-2-pelaku-pencurian-spesialis-katalis-knalpot-mobil-di-kendari/