Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Benar, satu orang pelaku curanmor kami amankan," ujarnya. Fitrayadi menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis (1/11) sekitar pukul 09.40 Wita.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga unit sepeda motor curian, komputer, dan sejumlah fasilitas pendukung komputer lainnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kendari, dengan motif terdesak karena kebutuhan ekonomi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/buser-77-ringkus-pelaku-curanmor-di-kendari-3-motor-curian-disita-polisi/