Tersangka diringkus oleh Kanit IV Unit PPA IPDA Wiyono bersama anggota PPA dan dibantu oleh personil Polsek Madang Suku I lantaran mencabuli seorang yang masih pelajar berinisial D (16).
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP ?Çô B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2023.
Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/cabuli-anak-dibawah-umur-rian-di-ringkus-unit-ppa-polres-oku-timur/