Cabuli Dua Cucu Kandung, Kakek Bejat di Parepare Terancam 15 Tahun Penjara

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
Sulsel
Penulis
Darwiaty Dalle
Tanggal
2023-05-15
Views
0
Kepolisian Resor (Polres) Parepare menetapkan kakek berinisial D (81) sebagai tersangka kekerasan seksual. Ia diduga kuat mencabuli dua bocah kakak beradik, SF (6) dan SN (1 tahun 11 bulan), yang tak lain adalah cucu kandung pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Februari lalu di kediaman pelaku, yang terletak di Kecamatan Bacukiki.

Kanit PPA Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya, mengatakan pelaku menjalankan aksinya saat orang tua korban keluar rumah. Atas perbuatannya, kakek dengan kelakuan bejat itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Begitu tahu anaknya mendapat kekerasan seksual, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian, yang kemudian kita tindaklanjuti. Melakukan visum terhadap korban, penyelidikan, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku," kata dia.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/sulsel/2365/cabuli-dua-cucu-kandung-kakek-bejat-di-parepare-terancam-15-tahun-penjara-1684155919

Tags: korban pelaku anak seksual parepare