Program-program tersebut antara lain:
Gerakan A. JoS (Aksi Jomput Sampah): Kegiatan mengutip sampah di berbagai lokasi.
Gotong Royong Jumat: Gotong royong serentak di seluruh desa/kelurahan.
Pamong Goes to School bersama Forkopimcam: Mendorong siswa menjaga kebersihan.
Lomba Video Kreatif A. JoS: Mengajak siswa mendokumentasikan kegiatan kebersihan di media sosial.
Kepling/Kadus Award: Apresiasi bagi Kepala Lingkungan/Dusun yang berdedikasi.
Selain itu, Camat juga telah mengeluarkan himbauan tertulis dan melakukan sosialisasi serta penertiban langsung terkait kepatuhan terhadap Perda No. 5 Tahun 2021 tentang kebersihan dan larangan penyalahgunaan jalan/fasilitas umum. Perda ini mewajibkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan fasilitas umum (Pasal 18), serta mengatur sanksi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp50 juta bagi pelanggar (Pasal 47), seperti berjualan tanpa izin atau membuang sampah sembarangan.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan dalam dua tahun terakhir, Robintang Naibaho mengakui masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya menangkap visi pemerintah, sehingga perubahan signifikan belum terlihat akibat kurangnya kesadaran. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bergotong royong lebih serius untuk menjadikan Kota Pangururan bersih, nyaman, dan tertib sebagai kawasan pariwisata inti yang berdampak nyata pada peningkatan ekonomi masyarakat.