Jumlah kasus kekerasan anak yang berujung pada penangkapan atau tindakan polisi lainnya juga naik 9,4 persen menjadi 2.385 orang, dengan jumlah korban meningkat menjadi 2.415 orang, keduanya merupakan rekor tertinggi di tahun 2023.
Jenis Kekerasan dan Pelaku
Dari anak-anak yang dirujuk ke pusat konsultasi, 90.761 orang (73,9 persen) diduga mengalami kekerasan psikologis. Dari jumlah ini, sekitar 60 persen menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga. Polisi sering merujuk kasus ini ke pusat layanan ketika menemukan anak-anak di lokasi KDRT.
Kasus penyerangan dan kekerasan fisik lainnya yang dilaporkan polisi berjumlah 21.520 kasus. Dari kasus yang berujung pada penangkapan, sekitar 80 persen (1.903 kasus) adalah kekerasan fisik, diikuti oleh 372 kasus pencabulan, dan 45 kasus pelantaran. Kasus kekerasan psikologis hanya berjumlah 65 kasus (2,7 persen) dari total penangkapan, dengan lebih dari 70 persen melibatkan ancaman senjata atau tindakan melanggar hukum lainnya.
NPA juga mencatat bahwa beberapa korban dipaksa berdiri atau duduk berjam-jam di luar ruangan. Namun, tidak ada kasus anak yang menyaksikan KDRT yang berujung pada penangkapan atau tindakan penegakan hukum lainnya.
Jumlah anak yang meninggal karena kekerasan (termasuk setelah lahir, pembunuhan, dan bunuh diri) turun ke angka rekor terendah, yaitu 28 anak. NPA mengaitkan penurunan ini sebagian besar karena kerja sama yang lebih erat antara polisi dan lembaga terkait lainnya.
Pelaku kekerasan anak didominasi oleh ayah kandung (1.068 tersangka), diikuti oleh ibu kandung (650 tersangka), dan ayah angkat/tiri (390 tersangka).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/29/394001/Capai-Rekor-Tertinggi-di-2023,...html