M. Dimas Prasetyo Koordinator Posko THR LBH Surabaya menyebut, dari total 989 laporan di sembilan kabupaten mulai Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan, belum ada yang diberi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.
Menurutnya, banyak perusahaan yang menyalahgunakan situasi pandemi Covid-19 untuk tidak membayar THR karyawan.
Tiga tahun kemarin, modus paling muncul terdampak pandemi tidak memberikan THR, kemudian alasan SE Kemenaker boleh tidak memberikan dengan kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Tapi kami melihat, sekalipun mereka kondisi pandemi, tapi minimal mereka memberikan, jangan tidak memberikan sama sekali, kata Dimas, Sabtu (8/4/2023).