Prof. Katimin menyatakan bahwa pihak kampus telah melakukan rapat dan sedang menyiapkan rekomendasi untuk pembentukan Komisi Disiplin. Komisi ini akan bertugas menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim investigasi yang telah dibentuk. Sebelumnya, Rektor UIN SU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., bersama Wakil Rektor dan Dekan Fakultas Sains dan Teknologi, Dr. Zulham, S.H.I., M.Hum., telah membesuk salah satu korban yang mengalami luka parah di bagian kepala dan tulang kaki.
Terkait bentrok tersebut, UIN SU Medan juga mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum jika diperlukan. Dalam insiden ini, terdapat empat korban. Prof. Katimin menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil jika kasus ini terbukti melanggar hukum.
Sanksi yang akan diterapkan akan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat, dan pihak yang bersalah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Komisi Disiplin ini akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan Rektor dalam menangani masalah semacam ini.
Saat ini, pihak kampus juga sedang menyusun ketentuan atau aturan bagi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang akan diterapkan di UIN SU Medan. Prof. Katimin menyebutkan bahwa peraturan Ormawa akan segera difinalisasi pada Kamis, 5 Oktober, dan juga mencakup aturan akademik bagi mahasiswa.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/cegah-kasus-kekerasan-di-kampus-uin-su-medan-persiapkan-komisi-disiplin/