Kepala Disperpa Badung, I Wayan Wijana, menegaskan bahwa hingga kini belum ada vaksin untuk ASF. Karena itu, biosecurity adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran virus. Langkah ini antara lain meliputi menjaga kebersihan kandang, membatasi keluar-masuk orang dan barang, serta penyemprotan disinfektan secara rutin.
Disperpa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/959/Diperpa tentang peningkatan kewaspadaan terhadap ASF, yang mewajibkan peternak menerapkan sejumlah langkah pencegahan, seperti:
Tidak memasukkan babi dari luar daerah tanpa karantina.
Menolak pemanfaatan sisa makanan dari hotel/restoran tanpa dimasak ulang.
Melarang pembeli babi masuk ke dalam kandang.
Segera melaporkan kasus babi sakit ke petugas puskeswan terdekat.
Penerapan protokol ketat ini diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus dan melindungi peternakan lokal dari ancaman wabah ASF.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/04/01/394231/Cegah-Penyebaran-Virus-ASF,Peternak-Diminta...html