China Kembangkan Robot AI Atasi Parkir Liar, Bisa Pindahkan Mobil dalam 20 Detik

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Tekno
Penulis
Nur Khumairah Sholeha Hasan
Tanggal
2023-11-16
Views
0
Di Indonesia, penertiban mobil parkir liar biasanya ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Proses penertiban ini umumnya dilakukan dengan mengunci roda mobil menggunakan kunci atau gembok khusus. Pemilik mobil yang terjaring parkir liar harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu untuk melepaskan gembok dari roda mobil mereka. Selain itu, penertiban juga dapat dilakukan dengan menderek mobil tersebut ke kantor dinas setempat.

Namun, di China, penertiban mobil parkir liar dilakukan dengan cara yang lebih canggih, yaitu menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Dengan memanfaatkan AI, proses penertiban menjadi lebih efisien dan efektif, memungkinkan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan menangani pelanggaran parkir dengan lebih cepat dan akurat.

Penggunaan AI dalam penertiban parkir liar menunjukkan bagaimana teknologi dapat meningkatkan manajemen lalu lintas dan parkir di kota-kota besar, serta memberikan solusi yang lebih modern dibandingkan metode tradisional yang masih digunakan di banyak negara, termasuk Indonesia.

Sumber asli: https://telisik.id/news/china-kembangkan-robot-ai-atasi-parkir-liar-bisa-pindahkan-mobil-dalam-20-detik

Tags: mobil liar dinas penertiban parkir