Kombes Bambang menjelaskan bahwa Sutrisno tidak kapok meskipun sebelumnya pernah mendekam di Lapas Kerobokan. Dalam proses penangkapan, Sutrisno melakukan perlawanan saat petugas mencari barang bukti, sehingga kedua kakinya terpaksa ditembak.
Kasus ini berawal dari laporan Ni Putu Rina (45), salah satu korban yang sedang menunggu suaminya yang sakit. Saat menunggu di selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT), Rina tertidur dan saat terbangun, ia panik karena tasnya yang berisi tiga ponsel, uang tunai Rp 12 juta, dan surat-surat penting hilang. Rina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denbar.
Tim Opsnal Unitreskrim yang dipimpin Kanit AKP Nengah Seven Sampeyan, SH, MH, melakukan penyelidikan dan mengamati pelaku yang mondar-mandir di area tersebut. Setelah ditangkap, Sutrisno berusaha melawan saat pengembangan pencarian barang bukti, yang mengakibatkan tindakan tegas dari petugas.
Dari hasil pemeriksaan, Sutrisno mengaku bebas dari LP Kerobokan pada Agustus 2022 dan telah melakukan pencurian sebanyak lima kali sejak Oktober hingga November 2023. Uang hasil curian digunakan untuk keperluan sehari-hari, sementara tas dan barang-barang tidak berharga milik korban dibuang di jalan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/14/373345/Curi-Barang-Penunggu-Pasien-di...html