Curi Besi Pelat di Kendari, 2 Karyawan PT Manunggal Sarana Surya Utama Diringkus Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-02-27
Views
1,527
Dua karyawan PT Manunggal Sarana Surya Utama, Muhrim (31) dan Fajar (21), ditangkap oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari karena mencuri besi pelat milik warga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, pada Minggu, 26 Februari 2023. Keduanya merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan. Setelah mencuri, mereka menjual besi tersebut dan menyebabkan kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi menangkap keduanya di mes perusahaan tanpa perlawanan. Saat ini, mereka ditahan di Polresta Kendari dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/curi-besi-pelat-di-kendari-2-karyawan-pt-manunggal-sarana-surya-utama-diringkus-polisi/

Tags: kendari pelaku warga penjara besi