Kapolres Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menjelaskan, tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AP (22), AB (17), dan MS (16). Semua tersangka memiliki pekerjaan sebagai buruh bangunan dan beralamat di Jalan Haeba Dalam, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, setelah dianggap kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Sumber asli: https://telisik.id/news/curi-kipas-angin-dan-tabung-gas-di-sdn-52-kendari-3-pria-dibekuk-polisi