Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa perhiasan, dompet, dan surat jual beli emas. Penangkapan pelaku berawal dari laporan dua warga Desa Siakin yang kehilangan emas dan uang tunai pada Sabtu, 11 November 2023. Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada dua laporan yang diterima terkait pencurian emas dan uang tunai yang terjadi pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Kecurigaan mengarah pada INP, yang kemudian diamankan di Desa Sukawana.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas di rumah korban I Tinggen, yang terdiri dari satu cincin mata merah, dua giwang ulir, dan empat anting-anting imitasi. Pelaku beraksi dengan merusak dan mencongkel pintu almari TV menggunakan besi pipih.
Setelah itu, pelaku menuju rumah I Ketut Cirta yang bersebelahan dengan rumah I Tinggen. Di rumah Cirta, pelaku berhasil membuka pintu yang terkunci dan masuk ke dalam kamar dengan cara melompat melalui ventilasi di atas pintu. Dari rumah tersebut, pelaku menggasak uang Rp 500 ribu yang disimpan di bawah kasur korban.
Pelaku kemudian mencoba beraksi di rumah I Wayan Sujana yang berdekatan, namun gagal mencuri karena ada orang yang melintas di depan TKP, sehingga pelaku memilih untuk pergi.
Ruli menyatakan bahwa pelaku mengaku telah menghabiskan uang curian untuk kebutuhan sehari-hari, sementara perhiasan disembunyikan di bekas sanggah di belakang rumahnya. Motif pelaku mencuri adalah karena tekanan ekonomi.
Pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2018, kini diamankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/18/374152/Curi-Perhiasan-dan-Uang,Residivis...html