Keduanya diringkus atas tindakan pihak berwajib terhadap laporan korban M. Fahry (32) dan keduanya pun mengakui beraksi mencuri rokok dan steling di Ponsel milik M. Fahry yang berada di Jalan Hangtuah, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian membawanya kabur, Senin 29 Mei 2023 sekira Pukul 13.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dari pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan ( Curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu tersebut.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/curi-rokok-di-ponsel--oknum-pns-di-rohil-ditangkap-polisi