Dua remaja berinisial MA (21) dan AT (24) ditangkap polisi di Konawe karena mencuri tiga tabung gas elpiji 3 kg dan dua ponsel, salah satunya milik teman mereka sendiri. Aksi pencurian dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Desa Wonggeduku Barat dan Kelurahan Wawotobi. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi menangkap pelaku di Kelurahan Lalosabila. Salah satu pelaku masih berstatus mahasiswa. Keduanya kini ditahan di Polres Konawe dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/curi-tabung-gas-dan-ponsel-2-remaja-asal-wawotobi-konawe-diringkus-polisi/