Kronologis kejadian bermula ketika korban, Chendrawati (55), membuka tokonya dan menemukan pintu tempat usahanya terbuka pada pukul 08.00 WITA. Setelah memeriksa meja kasir, korban mendapati tas ransel berisi uang tunai Rp 22 juta dan ponsel hilang, sehingga mengalami kerugian total Rp 24 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Denpasar Utara, yang segera melakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Denut, yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tinggal di Denpasar Selatan. Pelaku berhasil ditangkap pada pukul 20.30 WITA.
Saat diperiksa, Jilik mengaku melakukan pencurian seorang diri. Ia memanjat pagar dan masuk ke dalam toko melalui celah terali besi kanopi, kemudian menuju meja kasir untuk mengambil tas berisi uang dan ponsel. Pelaku mengaku sebelumnya bekerja di toko tersebut selama lima hari, dari 5 hingga 9 November 2023, namun berhenti karena merasa pekerjaan terlalu berat.
Setelah berhenti, pelaku kembali menemui korban pada 11 November untuk meminta gaji, tetapi tidak diberikan karena belum bekerja selama sebulan. Merasa jengkel, pelaku kemudian berniat mencuri, memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi toko.
Jilik juga diketahui sering mencuri di kampungnya, meskipun nilainya kecil. Setelah melakukan pencurian, ia melarikan diri ke Bali. Pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/23/374888/Curi-Uang-Puluhan-Juta,Disembunyikan...html