Meski demikian, pelayanan publik di lingkungan?á Pemkot Denpasar yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) tetap akan buka. Namun, jam buka tidak sepenuhnya, seperti hari kerja. Saat cuti bersama, jam pelayanan hanya hingga pukul 12.00 wita atau setengah hari saja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus dikonfirmasi, Selasa (18/4) mengatakan, pelayanan publik tidak akan menerapkan sistem libur. Namun, pelayanan tetap buka selama masa cuti.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/18/334375/Cuti-Idul-Fitri,Pelayanan-di...html