KH Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, mengimbau umat Islam yang mampu secara finansial untuk segera mendaftar haji, mengingat panjangnya daftar antrean (waiting list) haji di Indonesia yang kini rata-rata mencapai 22 tahun.
Ia menekankan bahwa jika seseorang baru mendaftar di usia 40 tahun ke atas, maka besar kemungkinan tidak akan sempat berangkat, terutama jika ada batasan usia seperti tahun sebelumnya yang hanya memperbolehkan jemaah di bawah 65 tahun.
Menurut Kiai Cholil:
Mendaftar haji termasuk azam (niat kuat) dalam melaksanakan rukun Islam kelima.
Jika mampu secara finansial namun tak pernah mendaftar, berarti belum sungguh-sungguh berniat menjalankan kewajiban haji.
Bagi yang sudah mendaftar, kewajiban syariatnya telah tertunaikan, sementara keberangkatan adalah urusan takdir dan tanggung jawab negara.
Ia menambahkan bahwa syarat kemampuan dalam haji mencakup azzatu wa rohillah, yaitu kemampuan ongkos dan perjalanan. Jika tak bisa berangkat karena kuota penuh, berarti belum mampu secara perjalanannya.
Sumber asli: https://republika.co.id/berita/rmtyyj430/daftar-haji-usia-40-tahun-ketua-mui-mustahil-berangkat