MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar beberapa prinsip yang diatur dalam kode etik hakim konstitusi. Berikut adalah beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman:
1. **Pelanggaran terhadap Independensi**: Anwar Usman diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu independensi dan integritas lembaga peradilan.
2. **Pelanggaran terhadap Kewajiban Transparansi**: Ia tidak memenuhi kewajiban untuk menjaga transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
3. **Pelanggaran terhadap Kode Etik**: Tindakan dan perilakunya dianggap tidak mencerminkan etika yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim konstitusi.
Sanksi yang diterima oleh Anwar Usman adalah pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, yang menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan dianggap serius dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Keputusan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para hakim dan pejabat lainnya untuk selalu menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas mereka.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/info-grafis/2023/daftar-pelanggaran-etik-anwar-usman/