Yang sangat mengejutkan, dalam dakwaan JPU, Kamis (27/7), dari akumulasi kerugian negara yang sebelumnya-sebelumnya dalam rilis mencapai Rp. 23.949.077.628,75., kini dalam dakwaan kerugian negara disebut Rp 18.354.209.094 berdasarkan laporan dari akuntan publik atas pemeriksaan investigasi UPTDPAM PUPKIM.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/27/353140/Dakwaan-Korupsi-PUPRKIM-Seret-174...html