Dalam Kamar Ditemukan Ganja, Antonius Diringkus Polisi

Wilayah
Sumatera Selatan
Kategori
Kriminal
Penulis
Redaksi Metro Sumatera
Tanggal
2023-06-23
Views
0
Antonius (35), warga Sidang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, ditangkap polisi sebagai pengedar ganja setelah tiga pecandu dari Gunung Agung yang membeli ganja darinya ditangkap terlebih dahulu. Polisi mendapat laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di wilayah tersebut, lalu melakukan penggerebekan di rumah Antonius pada 20 Juni 2023 dini hari. Dalam penggeledahan ditemukan ganja dalam berbagai bentuk dengan total berat 722 gram, termasuk ganja kering siap edar 572 gram dan biji ganja siap tanam 151 gram. Antonius mengaku barang tersebut milik Piansyah dan dua rekannya, yang sebelumnya membeli ganja seharga Rp200.000 dari Tanjung Sakti. Antonius dan barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pagaralam untuk proses lebih lanjut.

Sumber asli: https://www.metrosumatera.com/dalam-kamar-ditemukan-ganja-antonius-diringkus-polisi/

Tags: barang polisi alam pagar ganja