Anggaran dana desa pun terbilang sangat besar yaitu: Rp60 triliun pada 2018, Rp70 triliun pada 2019, Rp72 triliun pada 2020, Rp71,85 triliun. Pada 2021, Rp67,9 triliun pada 2022, dan Rp70 triliun pada 2023. Dari total keseluruhan dana desa tahun 2023 yang berjumlah Rp70 triliun, sebanyak 37,1 persen digunakan untuk pengembangan SDM desa.
Sedangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa besaran anggarannya dana desa mencapai 45,7 persen. Dana desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Indonesia. Peran dana desa mencakup berbagai aspek yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa meliputi:
Pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan mendukung pengembangan UKM di desa seperti warung, pertanian, kerajinan, Peningkatan infrastruktur seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya, Pendidikan seperti pembangunan dan perbaikan sekolah, penyediaan buku dan peralatan pendidikan, serta pelatihan guru, Kesehatan seperti pembangunan atau pemeliharaan puskesmas, penyediaan obat-obatan, kampanye kesehatan, serta imunisasi, Pembangunan ekonomi lokal seperti makanan tradisional, kerajinan tangan, atau produk pertanian, Pengembangan sumber daya manusia dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat dalam berbagai bidang, Kesejahteraan sosial seperti bantuan makanan, pendidikan, atau perumahan, Peningkatan keamanan pangan dengan meningkatkan produksi pangan lokal dan keamanan pangan di desa, Partisipasi masyarakat seperti program-program yang akan dijalankan di desa mereka.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/27/364591/Dana-Desa-dan-Pemberdayaan-Ekonomi.html