Stabilitas sistem keuangan terjaga berkat kolaborasi lembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk LPS yang juga menurunkan dan kini menaikkan tingkat bunga penjaminan agar perbankan bisa responsif terhadap suku bunga acuan.
LPS memperpanjang relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi hingga 2023 untuk membantu bank mengatur likuiditas selama pandemi. Semua bank di Indonesia wajib ikut penjaminan LPS, dengan saat ini ada 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS peserta.
Sumber asli: https://surabayaonline.co/2023/03/10/dana-di-sistem-perbankan-telah-tersalurkan-ke-sektor-riil/