Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Kendari, Abdul Rifai, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengerjaan lahan parkir Pantai Nambo. Bersama Direktur CV Subur Abadi Jaya, Agus Widiyanto, mereka dituduh menyebabkan kerugian negara sekitar Rp338 juta dari proyek yang dibiayai dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp1,3 miliar. Korupsi terjadi melalui pengadaan material yang tidak sesuai dengan perjanjian. Hasil uji kualitas paving block menunjukkan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas II Kendari dan dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/dana-pengerjaan-parkiran-pantai-nambo-dikorupsi-kadis-damkar-kendari-2-orang-ditangkap/