Dapat Remisi, Eka Wiryastuti Bebas Bersyarat

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-08-24
Views
0
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang dibidik KPK dalam kasus Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, telah keluar dari Lapas Perempuan Kerobokan. Dia mendapatkan PB atau pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, yang dikonfirmasi, Kamis (24/8) menyatakan Eka Wiryastuti telah menjalani 2/3 hukuman. Selain itu, mantan bupati Tabanan itu juga mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi selama satu bulan, remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus dua bulan.

Atas adanya remisi umum dan remisi khusus itu, Eka Wiryastuti bebas pada 21 Agustus malam. Setelah mendapatkan PB, Eka Wiryastuti mesti melakukan wajib lapor yang nanti akan dilakukan di Bapas Denpasar.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/24/357676/Dapat-Remisi,Eka-Wiryastuti-Bebas...html

Tags: mantan eka hakim tabanan wiryastuti