Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, yang dikonfirmasi, Kamis (24/8) menyatakan Eka Wiryastuti telah menjalani 2/3 hukuman. Selain itu, mantan bupati Tabanan itu juga mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi selama satu bulan, remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus dua bulan.
Atas adanya remisi umum dan remisi khusus itu, Eka Wiryastuti bebas pada 21 Agustus malam. Setelah mendapatkan PB, Eka Wiryastuti mesti melakukan wajib lapor yang nanti akan dilakukan di Bapas Denpasar.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/08/24/357676/Dapat-Remisi,Eka-Wiryastuti-Bebas...html