Dari Perburuan Ladang Narkoba, Polda Sumut Musnahkan 110 Ton Ganja

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
HUKUM
Penulis
SMN Red 11
Tanggal
2023-11-16
Views
186
MADINA - Polda Sumut telah memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 150 hektar yang tersebar di 18 titik di Desa Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan yang terbesar di Pulau Sumatera, dengan total 330.000 pohon ganja berusia 5-7 bulan dan tinggi mencapai 1-2 meter.

"Pemusnahan ladang ganja yang mencapai jumlah 110 ton ini adalah langkah tegas Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara," ungkap Hadi Wahyudi pada Kamis, 16 November 2023. Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dicabut, dibabat, dan dibakar di tempat.

Pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil dari penemuan yang memanfaatkan teknologi citra satelit, yang dipadukan dengan verifikasi lapangan menggunakan drone dan pengerahan personel. Penemuan ladang ganja seluas 150 hektar ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan tiga orang kurir asal Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangkap saat membawa 15 kg ganja di Jalan Umum, Desa Gunung Baringin, Penyabungan Timur, Kabupaten Madina, pada Rabu, 1 November 2023.

Ketiga kurir tersebut, yaitu FHM (18), FR (23), dan FE (16), diperintahkan untuk membawa 15 kg ganja oleh seorang narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA, Padang, Sumbar, yang dikenal dengan inisial ZR alias Kijok. Dalam penemuan tersebut, pemilik lahan yang menanam tanaman narkoba kategori Kelas A juga turut diamankan, berinisial GN, warga Huta Bangun, Madina.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/dari-perburuan-ladang-narkoba-polda-sumut-musnahkan-110-ton-ganja/

Tags: polda ganja sumut ladang madina