Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan datang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya hari ini untuk mempertanyakan perihal kejelasan restitusi untuk korban senilai Rp8,8 miliar yang tidak masuk dalam tuntuan dan putusan lima terdakwa.
Anjar Nawan Yusky Koordinator, tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) yang mendampingi keluarga korban mempertanyakan, kenapa jaksa tidak memasukkan poin restitusi di dalam tuntutan kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan waktu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumber asli:
https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/datangi-kejati-jatim-keluarga-korban-kanjuruhan-minta-kejelasan-restitusi-rp88-m/