Ditemui di Singaraja Rabu ( 25/10 ), Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan menjelaskan, pemasangan sejumlah spanduk dan baliho itu lantaran belum memasuki masa kampanye. Menurutnya Pemilu 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan saat ini masih masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 23 September-4 November 2023.
Baca juga:
Di Denpasar, 91 Persen Warga Sudah Lakukan Perekaman E-KTP
Bahkan menurut Agung,kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol. Sedangkan pemasangan baliho serta menyebarkan selebaran ke masyarakat, untuk saat ini dilarang lantaran belum masuk masa kampanye.
?Ç£Sosialisasi yang diperbolehkan saat ini sesuai PKPU 15 Tahun 2023 adalah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol saja di tempat acara. Tidak ada disebut boleh pasang baliho apalagi,menyebarkan selebaran ke umum itu dilarang, karena belum masa kampanye ?Ç¥terangnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/25/370088/DCT-Belum-Ditetapkan,KPU-Bali...html