DCT Belum Ditetapkan, KPU Bali Soroti Pemasangan Spanduk dan Baliho Bakal Calon Legislatif

Wilayah
Bali
Kategori
Buleleng
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-25
Views
0
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyoroti sejumlah Baliho dan Spanduk para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah terpasang di hampir sudut-sudut Kota Singaraja. Hal ini dianggap melanggar, lantaran belum memasuki masa kampanye dan belum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT )

Ditemui di Singaraja Rabu ( 25/10 ), Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan menjelaskan, pemasangan sejumlah spanduk dan baliho itu lantaran belum memasuki masa kampanye. Menurutnya Pemilu 2024 akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan saat ini masih masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sejak 23 September-4 November 2023.

Baca juga:

Di Denpasar, 91 Persen Warga Sudah Lakukan Perekaman E-KTP

Bahkan menurut Agung,kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang diperbolehkan hanya pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol. Sedangkan pemasangan baliho serta menyebarkan selebaran ke masyarakat, untuk saat ini dilarang lantaran belum masuk masa kampanye.

?Ç£Sosialisasi yang diperbolehkan saat ini sesuai PKPU 15 Tahun 2023 adalah pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera parpol saja di tempat acara. Tidak ada disebut boleh pasang baliho apalagi,menyebarkan selebaran ke umum itu dilarang, karena belum masa kampanye ?Ç¥terangnya.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/25/370088/DCT-Belum-Ditetapkan,KPU-Bali...html

Tags: kampanye baliho sudut singaraja lidartawan