Debt CollectorDilarang Lakukan Tindakan yang Picu Masalah Hukum-Sosial

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Ika Suryani Syarief
Tanggal
2023-02-27
Views
0
Debt collector dilarang melakukan tindakan yang bisa menimbulkan masalah hukum dan sosial, seperti ancaman, kekerasan, atau tekanan fisik dan verbal dalam proses penagihan utang. OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib mencegah perilaku merugikan konsumen, termasuk kekerasan oleh debt collector. Kasus penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta yang viral menjadi contoh pelanggaran, karena eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan sesuai Putusan MK. Jika debt collector melanggar aturan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana, dan perusahaan yang bekerja sama dengan mereka dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, seperti peringatan, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/debt-collector-dilarang-lakukan-tindakan-yang-picu-masalah-hukum-sosial/

Tags: hukum tindakan debt collector sarjito