Empat dari delapan tersangka yang diamankan masih di bawah umur, sementara empat tersangka lainnya adalah FJ (24), JH (20), MT (49), dan S (26), semuanya berasal dari Gresik. MT, yang merupakan ketua harian suporter Gresik United, diduga sebagai aktor intelektual di balik kericuhan tersebut. S, yang berperan sebagai dirijen Ultras Gresik, juga terlibat dalam mengarahkan suporter untuk turun ke area VIP. FJ dan JH diketahui melempar batu ke arah polisi.
Kapolres Gresik menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya tambahan tersangka, mengingat kerusakan yang ditimbulkan, termasuk satu mobil provos, satu bus Deltras FC, dan kaca stadion yang pecah akibat pelemparan batu. Barang bukti yang diamankan termasuk bebatuan, satu unit handphone milik tersangka, dan sebilah kayu yang digunakan untuk pengrusakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 160 KUHP, serta Pasal 211 dan 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kericuhan ini terjadi setelah Gresik United kalah dari Deltras Sidoarjo dengan skor 1-2, yang memicu aksi protes dari suporter di depan pintu masuk VIP stadion. Ketika petugas kepolisian mencoba menghalau aksi tersebut, massa melakukan pelemparan benda keras, yang berujung pada bentrokan dan penggunaan gas air mata oleh aparat untuk mengendalikan situasi.