Gerakan Peduli Kamarek (Gempar), yang terdiri dari pemuda dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Kamis, 27 Februari 2020.
Aksi ini menyuarakan tiga tuntutan utama:
Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Pak Kamarek.
Menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Menegakkan keadilan secara adil dan menyeluruh.
Latar Belakang:
Kamarek, seorang petani lansia yang buta aksara, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan atas tuduhan turut serta dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Padahal, dalam persidangan terungkap bahwa pelaku utama pembakaran adalah H Pewa (DPO), sementara Kamarek hanya membantu dengan memasukkan ranting ke dalam api.
Mirisnya, Kamarek tidak mendapatkan pendampingan hukum selama persidangan, padahal sebagai rakyat miskin ia berhak atas bantuan hukum.
?????Ç£?¥ Penulis: Izon
?????Ç??á Editor: Ruslan Efendi
?????Ç¥?Çö Sumber: datariau.com
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Demi-Keadilan-Kamarek--Gempar-Akan-Adakan-Aksi-Damai--Ini-Tuntutannya--