Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari membeberkan fakta baru dibalik laporan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI terhadap mahasiswi di Kendari kembali terungkap.Pelapor dalam kasus dugaan pemerkosaan ini adalah seorang mahasiswi berinisial L (21), sedangkan terlapor merupakan oknum TNI berinisial F dengan pangkat Prajurit Dua (Prada).Komandan Denpom XIV/3 Kendari Mayor CPM Ussama mengatakan, pihaknya telah menerima aduan itu sejak beberapa hari lalu. Bahkan, Prada F telah dilakukan penahanan sementara guna memudahkan proses penyelidikan.Selain itu, Denpom XIV/Kendari juga telah melakukan olah TKP di salah satu BTN di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari yang diduga menjadi tempat terjadinya pemerkosaan. Namun, dari olah TKP yang dilakukan pada Jumat (7/7) itu, mereka tidak menemukan petunjuk atau alat bukti terjadinya dugaan pemerkosaan.Ussama melanjutkan, penyelidikan terus berlanjut. Selain meminta keterangan pelapor, pihaknya juga telah memeriksa terlapor, dalam hal ini Prada F. Namun, keduanya memberikan alasan yang berbeda. Artinya, pelapor L mengaku diperkosa hingga bercak darah tersisa di kasur dan dinding. Sedangkan Prada F mengaku tidak berhubungan badan dengan mahasiswi tersebut.Kendati demikian, Prada F dan korban L mengakui sempat bermesraan di dalam BTN tersebut. Bahkan, keduanya saling berciuman sekira lima menitan. Seiring berjalannya waktu, L meminta Prada F bertanggung jawab dan menceritakan hal tersebut ke keluarganya.Baca Juga:Lettu Muhammad Ikbal asal Konawe yang Gugur Diserang KKB Berencana Nikah Usai Lepas TugasKarena ketahuan oleh pihak keluarga, Prada F mengaku beriktikad baik untuk bertanggung jawab sekaligus menikahi L. Akan tetapi, permintaannya Prada F untuk menikahi L diduga ditolak oleh keluarga L. Bahkan, Prada F dituntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dalam kurun waktu tiga hari.?Ç£Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku telah beriktikad baik mendatangi keluarga korban dan siap untuk menikahi korban, namun dari pihak orang tua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu tiga hari. Apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi maka pihak keluarga akan membawa masalah ini ke ranah hukum,?Ç¥ kata Ussama, Senin (10/7).Setelah tiga hari berlalu, Prada F tak kunjung datang dan ia tidak bisa memenuhi tuntutan ganti rugi tersebut. Kasus tersebut pun berlanjut ke meja Denpom XIV/3 Kendari.Atas aduan L, Ussama menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan serangkaian penyelidikan guna mendalami kasus tersebut. Jika Prada F terbukti melanggar maka pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi.?Ç£Kami mohon keluarga korban yang mencari keadilan bisa bersabar, kami sedang menyelidiki dan mendalami kasus ini,?Ç¥ pungkasnya.Denpom XIV/3 Kendari Lakukan Olah TKP di Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Pemerkosaan Mahasiswi
Sumber asli:
https://kendariinfo.com/denpom-xiv-3-kendari-beberkan-fakta-baru-kasus-pemerkosaan-mahasiswi-oleh-oknum-tni/