Pada 08 September 2021 Desi Sinulingga dan Novie Ritani Lumban Tobing membuat laporan di Polrestabes Medan sebagai berikut, 1. LP / B / 1750 / IX / 2021 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara,
Terlapor, yakni Rudi Joni Lumban Tobing yang notabene adalah tulangnya sendiri dan Sumiati (Istri) perkara KDRT (Pasal 44 UU PKDRT). Namun perkara ini berakhir P-19 dari JPU.