Dewan Berharap Berobat dengan BPJS Kelas 3 Cukup Dengan E-KTP

Wilayah
Riau
Kategori
Tidak ada
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2025-07-01
Views
825
Ringkasan Artikel:

Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak kesehatan masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam program BPJS JKN KIS. Ketua Komisi IV, Samino, menyampaikan bahwa meskipun Jamkesda tidak lagi dibenarkan secara hukum, pemerintah daerah harus mencari solusi alternatif.

Beberapa daerah lain seperti Kota Pekanbaru telah membuat kebijakan jaminan kesehatan melalui Perbup atau Perwako. Komisi IV mengusulkan agar di Inhil diterapkan Jamkesda sementara sebagai pengganti sebelum masyarakat miskin resmi terdaftar di BPJS.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi IV akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Inhil. Samino berharap nantinya masyarakat miskin bisa mendapat layanan kesehatan kelas 3 cukup dengan e-KTP, sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/legislatif/Dewan-Berharap-Berobat-dengan-BPJS-Kelas-3-Cukup-Dengan-E-KTP

Tags: masyarakat kesehatan bpjs komisi jkn