Anas menekankan pentingnya penertiban agar pelanggaran tidak terus berlanjut. Dalam rapat dengar pendapat, terungkap bahwa Blackhole KTV belum memenuhi syarat perizinan dasar, termasuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai peruntukan. Ia mendesak pengelola untuk menghentikan kegiatan hingga administrasi perizinan dilengkapi.
Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pengawasan perizinan agar masalah serupa tidak terjadi lagi. Namun, pihak pengelola Blackhole KTV menyatakan keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya, karena akan berdampak pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dewan-ingatkan-pemkot-surabaya-tertibkan-rhu-langgar-aturan-perizinan/