Dewan Ingatkan Pemkot Surabaya Tertibkan RHU Langgar Aturan Perizinan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-10-08
Views
0
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengingatkan pemerintah kota untuk menertibkan rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan perizinan. Ia menjelaskan bahwa beberapa RHU di Surabaya, seperti Blackhole KTV, menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang seharusnya untuk hotel dan apartemen, tetapi digunakan untuk kegiatan RHU.

Anas menekankan pentingnya penertiban agar pelanggaran tidak terus berlanjut. Dalam rapat dengar pendapat, terungkap bahwa Blackhole KTV belum memenuhi syarat perizinan dasar, termasuk Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai peruntukan. Ia mendesak pengelola untuk menghentikan kegiatan hingga administrasi perizinan dilengkapi.

Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk meningkatkan pengawasan perizinan agar masalah serupa tidak terjadi lagi. Namun, pihak pengelola Blackhole KTV menyatakan keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya, karena akan berdampak pada pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/dewan-ingatkan-pemkot-surabaya-tertibkan-rhu-langgar-aturan-perizinan/

Tags: perizinan komisi anas surabaya rhu